GridHEALTH.id - Masih ingat kasus pedofil yang dilakukan oleh seorang pria dari Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur?
Pelaku telah melakukan pemerkosaan kepada 9 anak dibawah umur.
Kehidupan kesehariannya pelaku bekerja sebagai tukang las.
Kejahatan yang dilakukan pelaku ini sudah ia lakukan sejak tahun 2015.
Modusnya adalah dengan mencari korban dengan kriteria anak gadis di bawah umur.
Aksi tersebut ia lakukan selepas jam kerja, atau saat ia pulang dari tempat bekerja.
Perbuatannya selalu dilakukan ditempat sepi.
Pada Kamis (25/10/18), aksi bejatnya terekam kamera CCTV, perbuatan kejam itu ia lakukan di daerah Prajurit Kulon Kota Mojokerto.
Aksi itu menjadi petualangan terakhir pelaku pedofil tersebut, dan akhirnya ia di ciduk polisi 26 Oktober 2018.
Dalam persidangan pelaku yang bernama Aris ini ditetapkan bersalah telah melakukan tindakan asusila pedofil terhadap gadis di bawah umur.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, dalam persidangan Aris mendapat ganjaran pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia .
Putusan terhadap Aris tersebut sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 69/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal (18/7/19) sebagai bukti vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Hukuman kebiri itu dijatuhkan kepadanya, dilansir dari Sosok.ID, karena perilaku terdakwa yang sangat kejam, keji dan tak manusiawi.
Dengan keputusan pengadilan tersebut, Aris menjadi orang pertama yang mendapat hukuman untuk dikebiri kimia di Indonesia.
Hukuman kebiri merupakan upaya menurunkan dorongan seksual, melansir Kompas.com, yang biasanya dilakukan untuk pelaku kekerasan seksual.
Caranya yakni dengan menurunkan kadar hormon androgen yaitu testosterone (T) pada pria.
Dengan demikian nafsu seksual/libidonya Aris menjadi sangat rendah atau bahkan hilang untuk sementara waktu/sepanjang waktu yang diharapkan (dalam masa observasi oleh tenaga medis).
Selain itu, Aris yang dipidana kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur dikenakan denda Rp 100 Juta, subsider enam bulan kurungan.
Untuk diketahui, seorang-seorang yang telah mendapatkan hukuman kebiri kimia menceritakan jika hal tersebut sangat menyakitkan.
Seorang pedofil dari Kazakhstan menceritakan hal tersebut.
Menurutnya betapa sakitnya hukuman kebiri kimia yang diterimanya.
Baca Juga: Fakta Data Kasus Covid-19 di Indonesia 10 Hari Sebelum PPKM Resmi Diperpanjang
Dilansir The Sun Selasa (6/10/2020), Si pelaku, yang tak disebutkan identitasnya, dipenjara selama 15 tahun karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.
Menurut sebuah penelitian yang diunggah dalam Journal of Korean Medical Sciences, menjelaskan bahwa kebiri kimia dilakukan dengan menggunakan obat-obatan hormonal untuk mengurangi tindak kekerasan terhdap wanita.
Upaya manipulasi hormon pertama yang dilaporkan untuk mengurangi perilaku menyimpang patologis terjadi pada tahun 1944, ketika dietilstilbestrol diresepkan untuk menurunkan kadar testosteron.(*)
Baca Juga: Fakta Data Kasus Covid-19 di Indonesia 10 Hari Sebelum PPKM Resmi Diperpanjang
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar