GridHEALTH.id - Akhirnya ibu hamil bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Kebijakan tertuang dalam surat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bernomor HK.02.01/I/2007/2021, Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Program vaksinasi untuk ibu hamil, Kemenkes mengumumkan sudah bisa dilakukan mulai Selasa (2/8/2021).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membenarkan hal tersebut
"Benar," kata dr Nadia saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021), seperti dilansir dari Tribunnews (2/8/2021).
Kebijakan Pemerintah Indonesia melalui Kemenkes dengan mengeluarkan surat edaran tersebut dilatarbelakangi perkembangan kasus Covid-19, yang menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam keadaan berat (severe case).
Baca Juga: Vertigo adalah Gejala Infeksi Covid-19 yang Jarang Diketahui, Ini Faktanya
"Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi Covid-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil," seperti dikutip dari surat edaran tertanggal 2 Agustus 2021.
Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Pemberian dosis ke -1 vaksinasi Covid -19 dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Baca Juga: Virus Corona Disebut Sudah Bocor dari Laboratorium Wuhan Sejak September 2019
Penting diketahui, vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.
Adapun pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tidak jauh berbeda dengan vaksinasi sasaran.
Ibu hamil yang akan menerima vaksin terlebih dahulu menjalani skrining seperti pengukuran suhu tubuh dan pengecekan tekanan darah.
Baca Juga: Bolehkan Vaksinasi Covid-19 pada Ibu Hamil Minum Obat Pengencer Darah?
Untuk vaksin yang diberikan pada ibu hamil, menggunakan beberapa merek vaksin.
yaitu, vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan yang ada.(*)
Baca Juga: 6 Komplikasi Kaki Diabetes Ini Sering Jadi Mimpi Buruk Penyandangnya
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar