Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, sebelumnya mengatakan bahwa kliennya melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
Kini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus terang-terangan menyebut bahwa Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," ungkap Yusri saat dihubungi, Sabtu (7/8/2021).
Rencananya, polisi akan memanggil dan memeriksa Jerinx sebagai tersangka pada Senin (9/8/2021) di Polda Metro Jaya. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar