GridHEALTH.id - Desas-desus tarif vaksin Covid-19 memang sempat beredar di Tanah Air.
Dikabarkan, beberapa vaksin Covid-19 mematok tarif mulai dari Rp 400 ribu dalam sekali suntik.
Kendati demikian, pemerintah akhirnya mencabut aturan vaksin berbayar.
Baca Juga: Ingatkan Skema COVAX, WHO Minta Jangan Ada Vaksin Berbayar di Indonesia
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menghapuskan ketentuan mengenai pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Permenkes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021.
Baca Juga: Bisa Terjadi saat Baru Lahir, Inilah Ciri-ciri Bayi Alami Diabetes Neonatal
Aturan ini merupakan perubahan atas Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 yang sebelumnya memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar