Kebijakan Adendum ini dibuat berkaitkan dengan adanya virus corona varian Aplha, Beta, Gamma, dan Delta yang ada di beberapa negara.
Adapun aturan bagi WNA bisa masuk ke Indonesia, wajib mematuhi protokol kesehatan berikut:
1. Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan wajib menjalani karantina selama 8x24 jam
2. WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
3. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan karantina madniri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam
Baca Juga: Efektif 11 Agustus, Persyaratan Baru Bagi Calon Penumpang Pesawat Terbang di Masa PPKM
4. WNA menajalani tes RT-PCR keduadi hari ke-7 karantina. Jika menunjukkan hasil negatif, maka karantina dinyatakan selesai setelah hari ke-8.
5. WNA yang telah menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk karantina mandiri selama 14 hari
6. Biaya perawatan di rumah sakit bagi WNA seluruhnya ditanggung secara mandiri.
7. Semua WNA harus menyertakan sertifikat vaksin yang dilengkapi dengan beberapa syarat.
8. Bagi mereka yang melanggar aturan, dikenai sanksi seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021.(*)
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar