GridHEALTH.id - Beberapa bulan belakangan ini banyak diberitakan ribuan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia.
Masuknya ribuan WNA melalui bandara Soekarno-Hatta.
Karuan saja hal tersebut memicu perhatian publik di Tanah Air.
Apalagi jika bukan karena saat ini Indonesia sedang dalam masa pandemi Covid-19 dan menjalankan PPKM.
Mengenai hal ini Imigrasi Indonesia memberikan penjelasan.
Romi Yudianto, Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Dikutip dari TribunJakarta.com, Jumat (13/8/2021), tidak menampik adanya berita tersebut.
Memang dari data Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, sejak 3 Juli hingga 12 Agustus 2021, ada 11.349 WNA masuk ke Indonesia.
Dalam priode yang sama pun, papar Romi Yudianto, tercarat ada 25.932 WNA meninggalkan Indonesia.
Baca Juga: Jangan Bangga Dulu, Pinggul Ramping Menyimpan Risiko Diabetes dan Serangan Jantung, Studi
"Orang asing yang keluar dari wilayah Republik Indonesia didominasi oleh WNA berkewarganegaraan Jepang sebanyak 4.373 orang," jelas Romi dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).
WNA yang keluar Indonesia terbanyak ke dua asal Tiongkok, sebanyak 3.367 orang.
Lalu WNA Korea Selatan sebanyak 1.904 orang.
Disusul WNA asal Amerika Serikat sebanyak 1.833 orang, dan terbayak terakhir WNA dari Rusia sebanyak 980 orang, yang sudah tinggalkan Indoensia.
"Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga telah menolak 87 Warga Negara Asing (WNA) karena alasan keimigrasian," jelas Romi.
Penolakan tersebut sesuai dengan pemberlakuan Permenkumham Nomor 27 tahun 2021, tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga: Asal Usul Virus Corona Baru dan Pasien 01 Covid-19 Dunia, Diungkap Dr Peter Embarek dari WHO
Penolakan juga disebabkan rekomendasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta, karena WNA yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria yang diatur di dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.
Untuk diketahui, dikutip dari Kompas.com, Satgas Penanganan Covid-19 sudah menerbitkan adendum terkait protokol kesehatan perjalanan internasional.
Penetapan adendum perubahan dan tambahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 ini sudah diberlakukan sejak Selasa (6/7/2021), sampai batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Air Rebusan Daun Sirih Merah Membuat Gula Darah Tinggi Kandas
Kebijakan Adendum ini dibuat berkaitkan dengan adanya virus corona varian Aplha, Beta, Gamma, dan Delta yang ada di beberapa negara.
Adapun aturan bagi WNA bisa masuk ke Indonesia, wajib mematuhi protokol kesehatan berikut:
1. Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan wajib menjalani karantina selama 8x24 jam
2. WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
3. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan karantina madniri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam
Baca Juga: Efektif 11 Agustus, Persyaratan Baru Bagi Calon Penumpang Pesawat Terbang di Masa PPKM
4. WNA menajalani tes RT-PCR keduadi hari ke-7 karantina. Jika menunjukkan hasil negatif, maka karantina dinyatakan selesai setelah hari ke-8.
5. WNA yang telah menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk karantina mandiri selama 14 hari
6. Biaya perawatan di rumah sakit bagi WNA seluruhnya ditanggung secara mandiri.
7. Semua WNA harus menyertakan sertifikat vaksin yang dilengkapi dengan beberapa syarat.
8. Bagi mereka yang melanggar aturan, dikenai sanksi seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021.(*)
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar