Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja memperingatkan satpam mal untuk tidak memindai barcode sertifikat vaksin Covid-19 para pengunjung.
Ardi mengkahwatirkan pemindaian barcode sertifikat vaksin tersebut dapat menyebabkan kebocoran data pribadi masyarakat.
Karena perlu diketahui, dalam sertifikat vaksin Covid-19 terdapat nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tanggal lahir pengunjung.
"Sertifikat vaksin tidak boleh di-scan atau di-fotocopy, atau difoto oleh orang yang memeriksa, tidak boleh satpam mall foto-foto sertifikat," ujarnya, Jumat (13/8/2021), dikutip dari Warta Kota.
"Hanya boleh melihat. Karena tidak ada aturan dia (satpam) boleh meng-scan. Kalau di-scan ya data kita keluar," imbuh Ardi.
Ia menyatakan bahwa hanya pihak berwenanglah yang boleh memindai barcode sertifikat vaksin Covid-19.
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar