"Barcode itu untuk aparat penegak hukum saja yang boleh. Kalau hanya masuk mal urusannya apa?" katanya.
Hal yang diperbolehkan adalah memperlihatkan sertifikat vaksin dengan data pembanding berupa KTP.
Menurut Ardi, pengunjung mal cukup menunjukkan sertifikat vaksin yang didukung oleh KTP, sehingga satpam dapat melakukan double check secara manual dan lebih aman.
Baca Juga: Jangan Bangga Dulu, Pinggul Ramping Menyimpan Risiko Diabetes dan Serangan Jantung, Studi
Terlepas dari itu, epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menilai kebijakan pemerintah mewajibkan masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk mal dinilai belum optimal.
Hal ini dikarenakan lantaran sertifikat vaksin belum dapat menekan laju penularan virus corona.
"Orang yang sudah divaksin itu bukan berarti enggak bisa tertular virus," kata Dicky, dikutip dari Kompas.com, Senin (9/8/2021). Sedangkan CDC di Amerika Serikat malah menyebutkan, orang sudah divaksin juga bisa menularkan virus corona.
Menurut Dicky, penerapan sertifikat vaksin untuk berkegiatan harus dilakukan dengan bijak dan bertahap.
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar