Sayangnya sampai saat ini Indonesia masih menduduki peringkat negara dengan beban TBC ke-2 tertinggi di dunia.
Bayangkan saja, jumlah kasusnya sekitar 845.000 per tahun.
Hal ini tidak lain dikarenakan penanggulangan TBC di Indonesia menemui banyak tantangan, di antaranya; muncu pandemi COVID-19 sehingga fokus program kesehatan dialihkan untuk penanggulangan pandemi.
Kondisi ini menyebabkan mereka rentan tertular TBC, ini tentunya berisiko meningkatkan jumlah kasus serta sumber penularan TBC.
Tapi Pemerintah tidak melupkan kasus TBC di Indoensia.
Karenanya, bersamaan dengan peringatan HUT RI ke 76, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden No 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Baca Juga: 34 Fasyankes Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyandang Autoimun di DKI Jakarta
Untuk itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Bappenas, bersama-sama berkomitmen untuk melakukan percepatan eliminasi TBC sesuai dengan arahan presiden RI, yang juga tertuang dalam naskah Perpres No 67 Tahun 2021.
Mengenai hal ini, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, komitmen Indonesia dalam mencapai eliminasi TBC 2030 yaitu menurunkan insiden TBC menjadi 65/100.000 penduduk, agar tetap berjalan sesuai dengan trek yang seharusnya.
"Kementerian Kesehatan akan terus mengupayakan untuk mencapai target yang sudah dicanangkan di dalam naskah Perpres," katanya dalam Launching Perpres secara virtual, Kamis (19/8), dikutip dari SehatNegeriku (19/8/2021).
Baca Juga: Infeksi Bakteri Shigella Mengintai Kapan Saja, Cegah Kebiasaan Bayi Memasukkan Tangan ke Dalam Mulut
Source | : | Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Keseha |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar