Dalam Perpres yang terdiri dari 33 pasal mengamanatkan, penanggulangan TBC harus didukung seluruh jajaran lintas sektor bersama seluruh lapisan masyarakat, guna mewujudkan Eliminasi TBC 2030.
Pananggulangan TBC dilaksanakan sejalan dengan Rencana Strategi Nasional TBC 2020 – 2024.
Upaya untuk mencapai target Eliminasi TBC 2030 yakni;
Pertama, mengupayakan penerbitan Peraturan Presiden tentang Penanggulangan Tuberkulosis untuk memperkuat dukungan seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat.
Kedua, mengupayakan perjanjian kerjasama antara Kementerian Kesehatan dengan berbagai kementerian/lembaga untuk memperkuat peran dan dukungan lintas sektor.
Ketiga, integrasi penanganan TBC dengan stunting di 160 kabupaten/kota.
Keempat, digitalisasi pemantauan minum obat pasien TBC dan penerapan mekanisme agar pasien TBC dapat berobat sampai sembuh dalam situasi Pandemi COVID-19.
Selaras upaya yang dilakukan Kemenkes, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menekankan penanggulangan TBC harus dilakukan dengan bersama-sama dari lintas sektor.
"Strategi penanggulangan TBC melalui pendekatan sektor kesehatan saja ternyata tidaklah cukup, jajaran multisektor harus terlibat dengan berbagai intervensi pengendalian faktor risiko, baik dalam peningkatan derajat kesehatan perseorangan hingga kepada pengendalian infeksi TBC di ruang publik," paparnya.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan, perencanaan dan penganggaran pada Major Project Reformasi Sistem Kesehatan pada delapan area kunci reformasi sistem kesehatan yang saling terkait untuk memastikan target pengendalian TBC dapat tercapai;
Baca Juga: Ingin Gigi Tetap Sehat dan Terawat? Lakukan 5 Tips Mudah Ini di Rumah
Source | : | Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Keseha |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar