7. Tidak Memiliki Ijin BPOM
Saat membeli kosmetik terlebih dahulu cek ijin edar BPOM pada kemasan kosmetik, jika terdapat ijin edar BPOM berarti kosmetik tersebut aman untuk digunakan.
Namun jika tidak terdapat ijin edar BPOM sebaiknya jangan coba-coba untuk membeli kosmetik tersebut, karena sudah dipastikan mengandung bahan-bahan berbahaya.
Kosmetik pilihan Rekomendasi FDA
1. FDA mengharuskan produsen kosmetik mencantumkan informasi 'PERINGATAN' pada kemasan.
2. Lihat di label kemasan, kode-kode; "D&C eksternal", "D&C", atau "FD&C" diikuti dengan nama warna, misalnya "D&C Red No. 36."
Baca Juga: Pengguna Narkoba Bisa Kecanduan Meski Mengonsumsi Sabu Sedikit
Ini adalah aditif warna. D&C eksternal hanya disetujui untuk digunakan dalam kosmetik dan obat-obatan yang dioleskan ke kulit.
Warna D&C hanya disetujui untuk digunakan dalam obat-obatan dan kosmetik, tetapi warna FD&C disetujui untuk digunakan dalam makanan, obat-obatan, dan kosmetik.
3. Sementara itu bahan kosmetik paraben dan phthalates, dua bahan kimia umum digunakan, yang telah diteliti keamanannya.
Paraben adalah pengawet yang mencegah pertumbuhan bakteri dalam produk perawatan pribadi dan kosmetik.
Meskipun satu penelitian menunjukkan kemungkinan hubungan antara paraben dan kanker payudara. Tapi penelitian lebih lanjut belum mencapai kesimpulan yang sama.
Baca Juga: Gejala Meningitis Pada Bayi dan Anak yang Perlu Diketahui Orangtua
Source | : | BPOM RI - Kosmetik 1,BPOM RI - Kosmetik 2,University of Rochester Medical Center,Protea |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar