Untuk diketahui, sebelum mengijinkan sebuah produk kosmetik dipasarkan, baik FDA maupun BPOM RI, telah memastikan bahwa perusahaan kosmetik mengikuti peraturan untuk menjaga kosmetik dan produk perawatan pribadi seaman mungkin.
Kosmetik pilihan Rekomendasi BPOM RI
BPOM RI sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab terhadap peredaran produk obat, makanan, herbal, hingga kosmetik menegaskan kepada masyarakat untuk selalu membeli produk kosmetik yang telah mendapat ijin edar dari BPOM RI.
Asal tahu saja, produk kosmetik yang telah terdaftar di Badan POM, dalam proses produksinya telah memenuhi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).
Label CKBP ini yang menjamin seluruh aspek kegiatan pembuatan Kosmetika, dengan tujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu, dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Baca Juga: Diabetes Gestasional Pada Ibu Hamil Tidak Menunjukan Gejala, Ini Cara Mendeteksinya
Bagaimana dengan keamanan produk kosmetika terdaftar?
Tentunya produk kosmetika yang telah terdaftar harus terjamin keamanannya, dengan menghindari penggunaan bahan-bahan kimia yang dapat membahayakan penggunanya, seperti; merkuri, hidrokinon, asam retinoat, dan sebagainya.
Untuk diketahui, produk kosmetika yang menggandung Merkuri (Hg) berbahaya bagi kesehatan manusia.
Sebab kandungan merkuri pada kosmetik dapat menyebabkan dermatitis kontak, alergi, Sindroma Baboon, Hiperpigmentasi, Hipopigmentasi, rasa terbakar pada kulit, perubahan warna kuku, ruam malar, dan eritema.
Source | : | BPOM RI - Kosmetik 1,BPOM RI - Kosmetik 2,University of Rochester Medical Center,Protea |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar