GridHEALTH.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 20 September 2021.
Hal itu diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan langsung dalam channel Youtube Sekretariat Presiden, Senin (13/9/2021).
Pada kebijakan PPKM kali ini, Luhut juga mengumumkan beberapa pengetatan yang akan berlaku salah satunya sistem ganjil genap di daerah-daerah tempat wisata setiap Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00.
"Penerapan ganjil genap akan diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 siang sampai dengan Minggu 18.00," ucap Luhut.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 13 September, Menko Luhut Beri Kabar Baik, Makan di Tempat Maksimal 1 Jam
Menurutnya kebijakan sistem ganjil genap ini bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang datang ke lokasi wisata, sehingga dapat mencegah kerumunan.
"Supaya jangan seperti yang terjadi di kasus Pangandaran di minggu yang lalu, di mana jumlah pengunjung luar biasa banyaknya," ujarnya.
Selain sistem ganjil genap, Luhut juga mengatakan pemerintah akan mendorong kepatuhan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lokasi industri yang belum maksimal penerapannya
Serta perjalanan dari luar negeri, pelaku perjalanan juga wajib vaksin, tes PCR 3 kali, dan karantina selama 8 hari.
Pintu masuk dari luar negeri hanya lewat Bandara Soekarno-Hatta Tangerang dan Sam Ratulangi Manado.
Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus melakukan persiapan hidup bersama Covid-19.
Ia mengatakan ada tiga kunci utama hidup bersama Covid-19 yaitu cakupan vaksinasi, pelaksanaan 3T yaitu pemeriksaan (testing), pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment) serta protokol kesehatan.
"Jika capaian vaksinasi masih rendah, maka 3 strategi utama tersebut akan ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat seperti implementasi PPKM yang ada saat ini," ucap Luhut.(*)
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Source | : | Youtube - sekretariat presiden |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar