"Bayar, anak juga bayar. Rp 495 ribu per orang. Masing-masing harus 2x PCR (pas nyampe bandara dan nanti hari ke-7 di hotel). Bayarnya melalui hotel, tapi PCR yang melakukan Dinkes katanya," tambahnya.
Baca Juga: Ini Alasan Pria Wajib Jaga Kesehatan Reproduksi Sebelum Mempersiapkan Kehamilan Pasangan
Baca Juga: 4 Ikan Berlemak Tinggi yang yang Dianjurkan untuk Penderita Diabetes
Terlepas dari itu, berdasarkan Surat Edaran Menetri Perhubungan RI Nomor 74 Tahun 2021 menyatakan beberapa aturan bagi pelaku perjalanan internasional dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.
"Penumpang WNI dan WNA akan dites PCR ulang dengan biaya dari pemerintah untuk WNI dan biaya mandiri untuk WNA," tulis dalam keterangan. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Instagram,Kemenhub |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar