"Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2)."
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, anak di bawah 12 tahun yang boleh masuk mal harus disertai pengawasan orangtua.
Baca Juga: Debat Penggunaan Masker Terus-menerus di Sekolah, Penelitian Buktikan Pakai Masker Tetap Lebih Aman
Uji coba pembukaan mal untuk anak di bawah 12 tahun ini juga hanya berlaku di beberapa daerah saja.
"Dalam periode minggu ini, akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun, dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya," ujar Luhut dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/9/2021). (*)
Baca Juga: Sakit Saat Buang Air Kecil Jangan Sepelekan, Bisa Jadi Gejala 4 Penyakit Serius Ini
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar