GridHEALTH.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang masih dilakukan secara terbatas, yang dinanti-nantikan oleh banyak siswa/i harus menerima kenyataan yang tidak mengenakan.
Sebab belum juga satu bulan PTM terbatas di langsungkan, sudah ada ribuan klaster sekolah.
Baca Juga: Klaster Sekolah Terkini di Jawa Tengah, Ada yang Tidak Izin, di Kab Bolora Bukan karena PTM Terbatas
Karenanya tidak heran ada daerah yang menutup atau menghentikan penyelanggaraan PTM terbatas.
Sejatinya, klaster sekolah bisa dihindari, jika semua pihak tanpa kecuali mematuhi apa yang telah ditetapkan dan dibuat pemerintah prihal PTM terbatas di masa pandemi Covid-19.
Hal itu semua termaktub dalam SKB Empat Menteri yang diterbitkan pada Maret 2021, yang mengatur akselerasi PTM terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan.
1. Kondisi kelas dimana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memerhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50%).
Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100%).
Baca Juga: Ditemukan 25 Klaster Covid-19 PTM Terbatas di Jakarta, Jakbar Terbanyak
Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33%).
2. Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) dapat ditentukan oleh satuan pendidikan, dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
3. Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.
Baca Juga: Klaster Sekolah Terkini, Se Indonesia 1296, DKI Jakarta 25, Jateng Stop Dulu PTM
4. Terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, dimana warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas.
Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol. Terutama, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
5. Kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan.
Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin, dimana warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman masing-masing dengan menu gizi seimbang; kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, dimana warga satuan pendidikan disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing; dan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.
Untuk memudahkan warga satuan pendidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Panduan Pembelajaran PAUDDikdasmen di Masa Pandemi Covid-19.
Panduan dapat diunduh di laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/ringkasan-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-pauddikdasmen-di-masa-pandemi-covid-19/.
Untuk Pesantren dan Boarding
Sementara itu, Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19.
Dirjen Pendis M Ali Ramdhani mengatakan, edaran yang terbit per 30 Agustus 2021 ini mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM Covid-19.
Lembaga Pendidikan pesantren mencakup Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah atau Sekolah dalam Pesantren, Perguruan Tinggi dalam Pesantren, serta Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (Nonformal).
Sedangkan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, berasrama atau tidak berasrama mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).
“Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” tegas Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
“Dalam pelaksanaannya, Madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” lanjutnya.
Khusus untuk madrasah, lanjut pria yang akrab disapa Dhani ini, surat edaran juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas.
Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.
Adapun untuk pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama, Dhani meminta pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktifitas pembelajaran sejak dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan.
Untuk panduan pelaksanan pembelaharan di pesantren dan boarding selama pandmei Covid-19, simak di artikel selanjutnya di GridHEALTH.id.(*)
Baca Juga: 8 Khasiat Ketumbar Yang Sungguh Dahsyat Untuk Kesehatan Wanita
Source | : | Kemdikbud - PTM,Kemenag - PTM |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar