Untuk diketahui, berdasarkan hasil kajian produk obat tradisional yang mengandung ephedra sinica yang dilakukan BPOM RI, tidak menahan laju keparahan, tidak menurunkan angka kematian, dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.
Penggunaan Ephedra malah dapat membahayakan kesehatan, yaitu mempengaruhi sistem kardiovaskuler, bahkan menyebabkan kematian.
Di samping kedua jenis BKO tersebut, juga ditemukan BKO seperti temuan pada tahun-tahun sebelumnya, antara lain Sildenafil Sitrat dan turunannya, Tadalafil, Deksametason, Fenilbutason, Alopurinol, Prednison, Parasetamol, Asetosal, Natrium Diklofenak, Furosemid, Sibutramin HCl, Siproheptadin HCl, dan Tramadol.
Baca Juga: Yang Perlu Diketahui Tentang Pengobatan Campak, Infeksi Akibat Virus
Baca Juga: Dahsyatnya Trigeminal Neuralgia, Rambut Jatuh ke Wajah Saja Sudah Tersiksa Nyeri yang Bukan Kepalang
Pada konfrensi pers virtual, Rabu (13/10/2021), diseburtkan BPOM telah menemukan peredaran 53 produk obat tradisional, satu suplemen kesehatan, dan 18 item kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan.
Hal tersebut didasari dari hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani mengatakan, dari pengawasan selama masa pandemi ini, BPOM menemukan kecenderungan baru temuan BKO pada produk obat tradisional berupa Efedrin dan Pseudoefedrin.
Obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko dapat menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.
Baca Juga: Pasien di ICU Rawan Infeksi, Perlu Ada Meminimalisir Risiko Resistensi Antimikroba
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar