Bayu pun memberi contoh penularan kasus Covid-19 di Taiwan, yang banyak ditemui kasus impor (negara lain).
Sehingga, tidak bisa menjamin pendatang dengan hasil tes PCR negatif aman dari Covid-19.
Bayu juga menyoroti pelonggaran kapasitas penumpang pesawat menjadi 100 %, tapi satu sisi wajib tes PCR sebagai antisipasi penularan Covid-19.
"Kalau perlu untuk mencegah mobilitas, ya sudah kapasitasnya jangan dibuat 100 %, terus pakai tes PCR 3x24 jam ya sama aja," lanjutnya.
Kemudian, Bayu juga menyinggung soal masa berlaku tes PCR selama 3x24 jam yang dinilai lebih berisiko.
Dalam kurun waktu 3x24 jam itu, bisa saja seseorang sudah terpapar Covid-19, namun tertutupi oleh hasil tes PCR yang negatif.
Untuk itu, ia meminta pemerintah semestinya melakukan kajian telebih dahulu.
"Kurang tepat, kajiannya belum sesuai. Antigen dihapus menjadi PCR, kemudian ditambah 3x24 jam."
"Semakin panjang periode, semakin panjang periode dia bisa terpapar setelah PCR," kata Bayu.
"Lebih baik dilakukan kajian terlebih dahulu sebelum menentukan penggunaan PCR untuk pesawat," imbuhnya.
Jika pemerintah tetap bersikukuh memakai tes PCR, semestinya kurun waktu berlaku hasil tes itu sama dengan rapid antigen, yakni 1x24 jam.
Baca Juga: Menkes Pastikan Harga Tes PCR di Indonesia Sudah Termasuk Paling Murah
Source | : | Tribunnews.com,Mayoclinic.org |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar