Dimana batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag, termasuk pengambilan swab di Pulau Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp 99.000.
Sementara untuk tes antigen di luar Pulau Jawa dan Bali, tarif tertingginya sebesar Rp 109.000.
Melansir Kompas.com (3/11/2021), terdapat penyesuaian tarif tes antigen di bandara dan stasiun di Indonesia.
Misalnya di bandara PT Angkasa Pura II, dari sebesar Rp 99.000 menjadi Rp 85.000.
Harga tes antigen tersebut berlaku untuk bandara-bandara berikut:
1. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang)
2. Bandara Husein Sastranegara (Bandung)
3. Bandara Kualanamu (Medan)
4. Bandara Supadio (Pontianak)
5. Bandara Sultan Mahmud Baharuddin II (Palembang)
6. Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh)
7. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang)
8. Bandara Sultan Thaha (Jambi)
9. Bandara Depati Amir (Pangkalpinang)
10. Bandara Silangit( Tapanuli Utara)
11. Bandara Kertajati (Majalengka)
12. Bandara Banyuwangi (Jawa Timur)
13. Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya)
14. Bandara Radin Inten II (Lampung)
15. Bandara H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan)
16. Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
17. Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga)
Baca Juga: Tes Covid-19 Tak Lagi Harus Dicolok, Cukup Kumur dengan Biosaliva dari Biofarma
Source | : | Kompas.com,Mayoclinic.org |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar