GridHEALTH.id - Ternyata tidak semua pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia bisa dikarantina 3 hari.
Akan tetapi ada juga dari mereka yang tetap harus menjalani karantina selama 5 hari.
Hal itu dijelaskan kembali oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring, Selasa (9/11/2021).
Menurutnya aturan ini kembali harus dipahai betul oleh masyarakat.
Lantas siapa saja yang diperbolehkan karantina selama 3 hari?
Wiku mengatakan masa karantina 3 hari hanya berlaku bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Artinya bagi mereka yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap tetap harus menjalani karantina selama 5 hari, termasuk anak-anak.
“Apabila pelaku perjalanan datang bersama dengan anak-anak yang belum divaksin maka masa karantina yang berlaku untuk anak tersebut adalah 5 hari atau berlaku sama dengan orang dewasa yang belum divaksin lengkap,” kata Wiku.
Source | : | Who.int,Kompas.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar