Sebagaimana diketahui, vaksin Covid-19 saat ini belum diperuntukkan bagi anak usia kurang dari 12 tahun.
Vaksinasi Covid-19 diperuntukkan bagi usia sama dengan atau lebih dari 12 tahun.
Dengan situasi tersebut, Wiku mengimbau kepada orang tua yang berencana masuk Indonesia bersama anak yang belum divaksin Covid-19 agar memperhatikan aturan karantina yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.
“Karantina tiga hari hanya berlaku untuk mereka yang sudah divaksin lengkap,” tandasnya.
Surat Edaran Satgas Covid-19
Adapun pengurangan masa karantina pelaku perjalanan internasional tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Sebagaimana bunyi SE, disebutkan bahwa karantina 3 hari khusus ditujukan bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi dosis penuh.
Sementara, pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama 5 hari.
Ketentuan lainnya yakni pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina.
"Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan exit pada hari keempat untuk karantina 5 hari," kata Wiku.
Baca Juga: Saking Takutnya pada Pandemi Covid-19, Titiek Puspa Baru Keluar Rumah 5 Kali, Ini Kisahnya
Source | : | Who.int,Kompas.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar