GridHEALTH.id - Ternyata tidak semua pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia bisa dikarantina 3 hari.
Akan tetapi ada juga dari mereka yang tetap harus menjalani karantina selama 5 hari.
Hal itu dijelaskan kembali oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring, Selasa (9/11/2021).
Menurutnya aturan ini kembali harus dipahai betul oleh masyarakat.
Lantas siapa saja yang diperbolehkan karantina selama 3 hari?
Wiku mengatakan masa karantina 3 hari hanya berlaku bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Artinya bagi mereka yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap tetap harus menjalani karantina selama 5 hari, termasuk anak-anak.
“Apabila pelaku perjalanan datang bersama dengan anak-anak yang belum divaksin maka masa karantina yang berlaku untuk anak tersebut adalah 5 hari atau berlaku sama dengan orang dewasa yang belum divaksin lengkap,” kata Wiku.
Sebagaimana diketahui, vaksin Covid-19 saat ini belum diperuntukkan bagi anak usia kurang dari 12 tahun.
Vaksinasi Covid-19 diperuntukkan bagi usia sama dengan atau lebih dari 12 tahun.
Dengan situasi tersebut, Wiku mengimbau kepada orang tua yang berencana masuk Indonesia bersama anak yang belum divaksin Covid-19 agar memperhatikan aturan karantina yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.
“Karantina tiga hari hanya berlaku untuk mereka yang sudah divaksin lengkap,” tandasnya.
Surat Edaran Satgas Covid-19
Adapun pengurangan masa karantina pelaku perjalanan internasional tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Sebagaimana bunyi SE, disebutkan bahwa karantina 3 hari khusus ditujukan bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi dosis penuh.
Sementara, pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama 5 hari.
Ketentuan lainnya yakni pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina.
"Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan exit pada hari keempat untuk karantina 5 hari," kata Wiku.
Baca Juga: Saking Takutnya pada Pandemi Covid-19, Titiek Puspa Baru Keluar Rumah 5 Kali, Ini Kisahnya
Wiku menekankan, aturan karantina tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan.
Melihat penjelasan tersebut, tentu masyarakat wajib mematuhi dan melaksanakannya.
Terlebih penularan virus corona sampai saat ini sangat sulit untuk diprediksi, siapa saja bisa terkena penyakit tersebut.
Disebutkan laman who.int (9/7/2020) berjudul "Coronavirus disease (COVID-19): How is it transmitted?", bahwa Covid-19 ditularkan melalui kontak langsung dengan tetesan pernapasan dari orang yang terinfeksi, baik yang dihasilkan melalui batuk maupun bersin.
Seseorang juga dapat terinfeksi dari dan menyentuh permukaan yang terkontaminasi virus dan kemudian menyentuh wajah mereka misalnya mata, hidung, mulut.
Karenanya bagi mereka yang telah melakukan perjalanan internasional, baiknya tidak mengabaikan anjuran karantina ini.(*)
Source | : | Who.int,Kompas.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar