Sanksi Menolak Divaksin Covid-19 di Indonesia
Tahu kah, jika kita menolak vaksinasi dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah covid-19.
Maka kepada masyarakat yang menolak vaksinasi dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Selain itu masyarakat yang mennolak vaksinasi juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada Pasal 15 ayat (2) huruf a mengamanatkan tindakan kekerantinaan kesehatan salah satunya berupa pemberian vaksinasi.
Baca Juga: Kaki Penyandang Diabetes Mudah Terluka , Ini 5 Cara Mencegahnya
Dan Pada Pasal 9 ayat (1) dikatakan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Pada ayat (2) dikatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Dari ketentuan pasal ini, dikutip dari kemenkumham.go.id, masyarakat yang menolak vaksinasi dapat dikenaksan saksi berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana dendan paling banyak Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah).
Baca Juga: Kenali 3 Jenis Pes dan Gejalanya, Infeksi dari Gigitan Tikus
Source | : | Kemenkumham.go.id-Vaksin,Dw-vaksin,Suara-vaksin |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar