Kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019. Pada Pasal 13 A ayat (2) dikatakan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 berdasarkan pendataan Kementerian kesehatan wajib mengikuti vaksinasi covid-19.
Adapun sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi, terdapat pada Pada ayat (4) yaitu dapat dikenakan sanksi administrative berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.
Kemudian ada juga sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi berdasarkan peraturan daerah masing-masing, salah satunya dalah peraturan daerah provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penangggulangan corona virus disease 2019, yang mengenakan sanksi pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) bagi masyarakat dilingkungan DKI Jakarta yang menolak divaksin.(*)
Baca Juga: Pseudogout, Radang Sendi yang Sering Dikira Asam Urat, Ini Gejalanya
Source | : | Kemenkumham.go.id-Vaksin,Dw-vaksin,Suara-vaksin |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar