Yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Artinya, jika WNA yang hendak masuk ke Indonesia pernah berkunjung ke 8 negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya, maka petugas Imigrasi Indonesia pasti akan menolak.
Baca Juga: Mencegah Luka Diabetes Perlu Diperhatikan Agar Tak Muncul Komplikasi
Baca Juga: Anak Hasil Bayi Tabung Akan Memiliki Masalah Kesehatan Sepanjang Hidup Cuma Mitos
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " jelas Angga dalam keterangan resmi, Minggu (28/11/2021). (*)
Source | : | Reuters,Kompas,Anadolu Agency |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar