Berita varian baru yang muncul dari Afrika Selatan memicu reaksi cepat dari beberapa negara, yang kemudian memberlakukan larangan perjalanan di beberapa negara Afrika selatan dengan segera, sebuah keputusan yang ditentang keras oleh Afrika Selatan.
Sejak Jumat, banyak negara juga melarang perjalanan udara ke dan dari Afrika Selatan, termasuk Amerika Serikat, negara-negara Eropa lainnya, dan beberapa negara Asia.
Sementara itu, warga negara asing (WNA) yang berasal dari 8 negara tertentu dilarang masuk ke Indonesia. Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan perjalanan internasional tersebut untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 B.1.1.529 (Omicron) dari luar Indonesia.
Aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia diterbitkan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara menyampaikan penjelasan terkait hal ini.
Salah satu ketentuan dalam aturan baru yakni, adanya larangan masuk ke Indonesia bagi WNA yang baru saja singgah di 8 negara tertentu dalam waktu 14 hari sebelumnya.
Baca Juga: Healthy Move, Panduan Olahraga Bagi Pasien dan Penyintas Kanker
Baca Juga: Endoftalmitis, Peradangan Mata Bagian Dalam Akibat Infeksi Bakteri
Pria yang akrab disapa Angga ini menjelaskan bahwa aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah negara-negara ini.
Source | : | Reuters,Kompas,Anadolu Agency |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar