Pengunjung dan pegawai tempat wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening.
Namun anak usia di bawah 12 tahun masih belum dibolehkan memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini.
Menyusul kebijakan ini, pemerintah akan menerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Sementara itu, di daerah PPKM level 2 tempat wisata, area publik, taman umum, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 % dan menerapkan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Apakah Reinfeksi Covid-19, Siapa Paling Berisiko, Gejalanya Lebih Parah?
Source | : | Kemendagri.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar