Kemudian, di daerah PPKM level 1 tempat wisata dibuka dengan kapasitas maksimal 75 %.
Di daerah PPKM level 1 dan 2 anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.
Sama dengan daerah level 3, di daerah level 1 dan 2 akan diterapkan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.(*)
Baca Juga: Saat Libur Nataru, Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia
Source | : | Kemendagri.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar