GridHEALTH.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali kembali diperpanjang selama 14 hari hingga 13 Desember 2021.
Pada perpanjangan PPKM kali ini ada beberapa aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.
Salah satunya tentang aturan masuk tempat wisata.
Dimana tempat wisata di daerah level 1-3 sudah diizinkan buka, namun dengan berbagai pembatasan.
Di daerah PPKM level 3 pembukaan tempat wisata bersifat uji coba dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 yang ditandatangi Mendagri Tito Karnavian, Senin (29/11/2021).
Pengunjung dan pegawai tempat wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening.
Namun anak usia di bawah 12 tahun masih belum dibolehkan memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini.
Menyusul kebijakan ini, pemerintah akan menerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Sementara itu, di daerah PPKM level 2 tempat wisata, area publik, taman umum, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 % dan menerapkan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Apakah Reinfeksi Covid-19, Siapa Paling Berisiko, Gejalanya Lebih Parah?
Kemudian, di daerah PPKM level 1 tempat wisata dibuka dengan kapasitas maksimal 75 %.
Di daerah PPKM level 1 dan 2 anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.
Sama dengan daerah level 3, di daerah level 1 dan 2 akan diterapkan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.(*)
Baca Juga: Saat Libur Nataru, Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia
Source | : | Kemendagri.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar