Andreas mengatakan bahwa di wilayah Provinsi Papua UV-nya malah mencapai 12 UV.
"Jadi, mana bisa hidup Omicron dalam kondisi UV yang tinggi seperti itu," kata sukarelawan yang terlibat dalam membantu menggalang bantuan nutrisi bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 itu.
Namun menurut ahli saraf lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) ini, seperti sudah banyak disampaikan para epidemiolog, protokol kesehatan Covid-19 adalah suatu keniscayaan yang harus dipatuhi semua masyarakat.
"Karena, bagaimanapun juga kondisi saat ini masih pandemi, jadi protokol kesehatan tidak boleh kendor dan bahkan abai," kata Andreas Harry Lilisantoso.
Fakta Sinar UV dari LIPI
Kembali ke sinar UV yang disebutkan di atas, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada Maret 2021 menyimpulkan memang benar Sinar Far Ultraviolet-C (UVC) dapat membunuh virus corona penyebab Covid-19.
Baca Juga: Di Usia 3 Tahun Perhatikan Mata Anak, Apakah Juling? Ini Cirinya
Sinar UV tersebut diyakini dapat menghambat penyebaran virus tersebut di udara dan permukaan benda, namun tetap aman bagi manusia.
"Dengan adanya paparan sinar Far UVC akan menghambat penyebaran virus Covid-19, baik di permukaan benda atau di udara dan lebih aman tehadap kulit dan mata dibanding sinar UVC lainnya, yaitu dengan panjang gelombang 254 nanometer," kata Ketua Tim Periset Bilik Sterilisasi menggunakan lampu Far UVC dari LIPI Dr Yusuf Nur Wijayanto.
Yusuf menjelaskan bagi masyarakat, penggunaan Sinar Far UVC dengan panjang gelombang 222 nanometer (nm) akan memberikan lingkungan yang lebih steril dari virus atau mikroorganisme dalam rangka mewujudkan suasana yang lebih aman dalam beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ditentukan.
Baca Juga: WHO Ingatkan Rumah Sakit Prihal Penyebaran Omicron, Indonesia Jangan Sampai Jadi Zona Berbahaya
Source | : | CDC,Republika |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar