Karenanya pada SE tersebut, dengan tegas akan memberikan sangsi bagi yang tidak mau divaksin.
“Ya, kita sudah membuat SE dan sudah disebar ke Kabupaten Kota terutama sekola SMA/SMK sederajat, untuk percepatan vaksin. Masih banyak tenaga pendidik dan peserta didik yang belum divaksin, padahal ini untuk kesehatan bersama dan meningkat herd immunity. Tidak ada alasan untuk menolak vaksin ini,” ujar Kamsol, dikutip dari Haluan Riau (22/12/2021).
“Menang ada sanksi kalau menolak tanpa alasan kesehatan yang kuat, harus dibuktikan dengan kesehatan dokter kalau memang tidak bisa divaksin. Sangsi bagi siswa yang menolak atau belum divaksin ditunda rapornya, sedangkan bagi guru ditunda pembayaran tunjangannya, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sangsi ini bersifat pribadi, kalau sudah divaksin maka TPP nya akan dibayarkan,” tegas Kamsol.
Baca Juga: Penyakit infeksi Bakteri, Ini Gejala Paling Umum dan Tanda Bahayanya
Masih menurut Kamsol, SE tersebut dikeluarkan tidak lain untuk kesehatan bagi seluruh tenaga pendidik dan peserta didik.
Apalagi saat proses belajar mengajar tatap muka, bagi yang tidak kuat imun tubuhnya maka akan merugikan sendiri. Dan pihaknya telah mendapatkan laporan sekolah yang masih banyak tidak menjalankan vaksin.
“Vaksin menjaga herd immunity, menjaga kesehatan apalagi dengan belajar di sekolah. Vaksin bukan untuk yang lain, tujuannya itu jangan sampai tertular virus, mereka sendiri yang rugi jika tertular Covid-19. Kita berharap sekolah mencanangkan deklarasikan 100 persen jika telah menyelesaikan vaksin,” kata mantan Sekda Kabupaten Meranti ini, dikutip dari RiauLink (22/12/2021).
Baca Juga: Sering Tanpa Gejala Dini, Ini Perlunya Tes Ginjal Secara Rutin
Source | : | Haluan-vaksin,RiauLink-vaksin |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar