GrdHEALTH.id - Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta hingga 17 Januari 2022.
Selain itu, staus PPKM DKI Jakarta yang semula berada di Level 1 kini naik menjadi Level 2.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri yang dikutip dari Kompas.com (4/1/2022).
Baca Juga: Varian Omicron di Jakarta 162 Kasus, Wagub: 'Jangan Main-main Soal Karantina'
Mendagri Tito Karnavian mengatakan dalam keterangannya bahwa keputusan tersebut sudah sesuai Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM di wilayah Jawa-Bali.
"Sesuai dengan situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Tito.
Sementara itu diketahui sebelumnya, bahwa di wilayah DKI Jakarta sudah ditemukan ratusan kasus varan Omicron.
Setidaknya ada 162 kasus varian Omicron di Ibu Kota yang diungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (3/1/2022)
"Jadi memang seperti kita ketahui belakangan ini varian Omicron semakin meningkat. Di Jakarta sendiri kasusnya sudah 162 orang," kata Riza.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kebanyakan kasus varian Omicron di Jakarta berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.
"Umumnya ini akibat yang datang dari luar negeri. Untuk itu kita lihat tadi bapak Presiden sudah menyampaikan kesungguhannya, keseriusannya dan minta lagi soal karantina, Pak Menko juga Pak Luhut tadi juga sudah menyampaikan lagi hari ini pentingnya karantina. Tidak ada lagi main-main soal karantina," ujarnya.
Baca Juga: 10 Varian Corona Ini Sudah Menginfeksi Masyarakat Dunia Termasuk Indonesia
Riza mengatakan Pemprov DKI setuju dengan kebijakan karantina 14 hari yang diberlakukan pemerintah pusat.
"Antisipasinya sekali lagi kami minta seluruh warga tetap berhati-hati, sekalipun vaksinnya sudah lebih tinggi DKI Jakarta."
"Prokes harus tetap dilaksanakan. Kita selalu melakukan disinfektan, masyarakat Jakarta udah sangat bijak patuh disiplin bijak tegas umumnya, tapi tetap kita harus sangat hati-hati, tidak boleh lengah, tidak boleh kendor, tidak boleh abai, jangan eforia," tambahnya.
Terlebih penularan Covid-19 sampai saat ini diketahui sangat sulit diprediksi, siapa saja bisa terkena penyakit tersebut.
Menurut penjelasan di laman who.int (9/7/2020), bahwa Covid-19 ditularkan melalui kontak langsung dengan tetesan pernapasan dari orang yang terinfeksi, baik yang dihasilkan melalui batuk maupun bersin.
Seseorang juga dapat terinfeksi dari dan menyentuh permukaan yang terkontaminasi virus dan kemudian menyentuh wajah mereka misalnya mata, hidung, mulut.
Karenanya menjalankan prokes seperti 5M (Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi) tidak boleh diabaikan meski sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua.(*)
Source | : | Kompas.com,Health.grid.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar