GridHEALTH.id - Seiring dengan berjalannya wabah virus corona, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) rupanya telah memberikan izin sejumlah obat Covid-19 beberapa bulan lalu.
Hal ini tentu penting untuk diketahui, supaya kita tidak keliru ketika mendapatkan obat Covid-19 tersebut.
Dilansir dari Kompas.com (6/7/2021), izin darurat atau emergency use authorization (EUA)
ini diberikan untuk beberapa obat batuk yang dianggap bisa membantu penyembuhan pasien.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan sejauh ini, baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM yakni Remdesivir dan Favipiravir.
"Obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir."
"Tapi tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," ujar Penny.
Dari dua zat aktif tersebut, terdapat 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA, yaitu:
Baca Juga: Obat Covid-19 Pertama Berbentuk Pil yang Disetujui FDA, Harganya?
- Kategori zat aktif atau bentuk persediaan Remdesivir:
1. Remidia
2. Cipremi
3. Desrem
4. Jubi-R
5. Covifor
6. Remdac
7. Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus
- Kategori zat aktif Favipiravir tablet salut selaput:
1. Avigan
2. Favipiravir
3. Favikal
4. Avifavir
5. Covigon
Selain itu, BPOM juga telah mengeluarkan informatorium untuk pengobatan pasien Covid-19 kategori anak.
"BPOM telah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang disusun bersama lima organisasi profesi dan tenaga ahli. Dan saya kira di dalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan pasien Covid-19 anak-anak," kata Penny.
Tidak ada Ivermectin
Tidak ada obat Ivermectin dalam daftar obat Covid-19 yang dikeluarkan BPOM. Hingga saat ini, status Ivermectin masih dalam uji klinis untuk pengobatan Covid-19.
Dengan demikian, para ahli belum bersepakat mengenai manfaat serta dampaknya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun secara tegas menyebut bahwa Ivermectin untuk obat Covid-19 hanya boleh dipakai dalam uji klinis.
Ini karena hasil uji yang dilakukan WHO terhadap penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien Covid-19 masih “inconclusive” atau tidak meyakinkan.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga tidak merekomendasikan Ivermectin sebagai obat Covid-19 selama uji klinis berlangsung.
"Jadi IDI tidak merekomendasikan penggunaan ivermectin Covid-19 sekarang ini," ujar Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar IDI Zubairi Djoerban saat dihubungi, Selasa (29/6/2021).
Namun, kata Penny, jika ada masyarakat yang membutuhkan Ivermectin, tetapi tidak dalam kerangka uji klinis, dokter dapat memberikan obat itu dengan memperhatikan penggunaannya sesuai protokol uji klinis yang telah disetujui.
"Jika memang ada masyarakat yang membutuhkan Ivermectin tetapi tidak dalam kerangka uji klinis, dokter dapat memberikan obat itu dengan memperhatikan penggunaannya sesuai protokol uji klinis yang telah disetujui," kata Penny.
BPOM mengimbau masyarakat agar tidak membeli Ivermectin secara bebas, tetapi harus mendapat resep dari dokter.
Lewat pernyataan resmi di laman resminya pom.go.id (10/6/2021), BPOM menegaskan bahwa belum ada uji klinik yang memastikan ivermectin sebagai obat Covid-19.
Baca Juga: Wanita Wajib Tahu, Siklus Haid Teratur Perbesar Peluang Kehamilan
Baca Juga: Dead Butt Syndrome, Sindrom Kebanyakan Duduk Bisa Berujung Kecacatan
Sementara izin edar Ivermectin yang diberikan BPOM sampai saat ini adalah baru sebagai obat cacing bukan sebagai obat covid-19.
Penggunaan Ivermectin secara bebas tanpa pengawasan dokter akan memberi efek samping yang beragam.
Mulai dari nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
Untuk kehati-hatian, BPOM meminta masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online.
Untuk penjualan obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
Baca Juga: Obat Antidepressants, Hanya 60 Ribu Rupiah Untuk 1 Dosis Pengobatan Covid-19
Source | : | Kompas.com,Pom.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar