Tidak ada Ivermectin
Tidak ada obat Ivermectin dalam daftar obat Covid-19 yang dikeluarkan BPOM. Hingga saat ini, status Ivermectin masih dalam uji klinis untuk pengobatan Covid-19.
Dengan demikian, para ahli belum bersepakat mengenai manfaat serta dampaknya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun secara tegas menyebut bahwa Ivermectin untuk obat Covid-19 hanya boleh dipakai dalam uji klinis.
Ini karena hasil uji yang dilakukan WHO terhadap penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien Covid-19 masih “inconclusive” atau tidak meyakinkan.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga tidak merekomendasikan Ivermectin sebagai obat Covid-19 selama uji klinis berlangsung.
"Jadi IDI tidak merekomendasikan penggunaan ivermectin Covid-19 sekarang ini," ujar Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar IDI Zubairi Djoerban saat dihubungi, Selasa (29/6/2021).
Namun, kata Penny, jika ada masyarakat yang membutuhkan Ivermectin, tetapi tidak dalam kerangka uji klinis, dokter dapat memberikan obat itu dengan memperhatikan penggunaannya sesuai protokol uji klinis yang telah disetujui.
"Jika memang ada masyarakat yang membutuhkan Ivermectin tetapi tidak dalam kerangka uji klinis, dokter dapat memberikan obat itu dengan memperhatikan penggunaannya sesuai protokol uji klinis yang telah disetujui," kata Penny.
BPOM mengimbau masyarakat agar tidak membeli Ivermectin secara bebas, tetapi harus mendapat resep dari dokter.
Lewat pernyataan resmi di laman resminya pom.go.id (10/6/2021), BPOM menegaskan bahwa belum ada uji klinik yang memastikan ivermectin sebagai obat Covid-19.
Baca Juga: Wanita Wajib Tahu, Siklus Haid Teratur Perbesar Peluang Kehamilan
Baca Juga: Dead Butt Syndrome, Sindrom Kebanyakan Duduk Bisa Berujung Kecacatan
Sementara izin edar Ivermectin yang diberikan BPOM sampai saat ini adalah baru sebagai obat cacing bukan sebagai obat covid-19.
Penggunaan Ivermectin secara bebas tanpa pengawasan dokter akan memberi efek samping yang beragam.
Mulai dari nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
Untuk kehati-hatian, BPOM meminta masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online.
Untuk penjualan obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
Baca Juga: Obat Antidepressants, Hanya 60 Ribu Rupiah Untuk 1 Dosis Pengobatan Covid-19
Source | : | Kompas.com,Pom.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar