GridHEALTH.id – Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tak perlu khawatir sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak dikenali di negara tujuan, karena pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional.
Sertifikat vaksin internasional yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan ini, sudah sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Setiaji selaku Chief of Digital Transformation Office Kemenkes menjelaskan, sertifikat vaksin internasional ini dilengkapi dengan QR code yang bisa terbaca dan diakui oleh negara-negara lain.
Pasalnya diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 yang sebelumnya, kerap kali tidak terbaca ketika berada di luar negeri.
Cara mendapatkan sertifikat vaksin internasional
Jika membutuhkan sertifikat vaksin internasional, bisa diakses dengan mudah melalui aplikasi PeduliLindungi. Berikut ini cara mengaksesnya:
** Perbarui atau update aplikasi PeduliLindungi yang sudah terpasang di ponsel.
** Buka aplikasi, lalu masuk dengan akun yang sudah terdaftar.
** Pilih menu “Sertifikat Vaksin” yang ada di dashboard.
Baca Juga: Cara Mengatasi KIPI Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Efek Samping Serius Ditanggung Pemerintah
** Pada bagian “Sertifkat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”
** Kemudian, centang nama pengguna yang akan dibuatkan sertifikat vaksin internasional, lalu klik “Selanjutnya”.
** Pilih negara tujuan dan lakukan konfirmasi.
** Sertifikat vaksin internasional pun telah berhasil dibuat dan sudah bisa digunakan.
Baca Juga: Ilmuwan Cina Peringatkan Ancaman Baru yang Mematikan, NeoCov
** Untuk melihatnya, dapat klik menu “Lihat Detail”.
Dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Senin (31/01/2022), kode QR sertifikat vaksin internasional bisa dilihat melalui menu “Sertifikat Vaksin”. Cara ini juga bisa dilakukan untuk mengunduh sertifikat.
Sertifikat vaksin internasional ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat yang harus melakukan perjalanan ke luar negeri, seperti pergi Haji dan Umrah, Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan lainnya.
Tapi perlu diingat, bahwa sertifikat vaksin internasional ini hanya menjadi syarat dokumen kesehatan. Pelaku perjalanan luar negeri tetap harus mematuhi peraturan dan protokol kesehatan negara tujuannya.
Baca Juga: Ahli Dari BRIN Ini Ungkap Keampuhan Vaksin Booster Melawan Omicron
Source | : | sehatnegeriku.kemkes.go.id |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar