* Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
* Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
* Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
* Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
* Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
Baca Juga: Cara Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh dengan Gaya Hidup Sehat
* Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.(*)
Baca Juga: Sakit Kepala karena Flu Tak Boleh Diabaikan, Ketahui Cara Mengatasinya Berikut Ini
Source | : | Kompas.com,kontan |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar