GridHEALTH.id - BPJS tidak menjamin semua pelayayan kesehatan.
Sejatinya hal ini sudah ada dalam pasal 52 Perpres 82 tahun 2018.
Hanya saja tidak semua masyarakat yang mengetahuinya.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur di Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Manfaat yang tidak ditanggung ada di pasal 52 Perpres 82 tahun 2018," ungkap Iqbal pada Kompas.com, Senin (7/2/2022).
Jadi menurut Perpres tersebut ada 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Mengutip Perpres 82 tahun 2018, berikut ini pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:
* Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
* Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
Baca Juga: Mengenal Pilihan Pengobatan Chondrosarcoma, Kanker Tulang yang Sering Menyerang Lansia
* Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
* Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
* Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
* Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
* Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
* Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
* Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
* Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
* Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
* Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
* Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
* Perbekalan kesehatan rumah tangga
* Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
* Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
* Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
* Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
* Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
* Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
Baca Juga: Cara Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh dengan Gaya Hidup Sehat
* Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.(*)
Baca Juga: Sakit Kepala karena Flu Tak Boleh Diabaikan, Ketahui Cara Mengatasinya Berikut Ini
Source | : | Kompas.com,kontan |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar