Selain itu, tidak ada perbedaan PPKM level 3 dan 4. Pasalnya, di dalam aturan tersebut, setiap aturan pembatasan yang berlaku pada PPKM level 4 berlaku pula pada PPKM level 3.
PPKM Level 4 ini jangan ditakuti tapi harus ditaati. Sebab daerah yang ditetapkan menjadi PPKM Level 4 mengacu Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4.
Baca Juga: 5 Trik untuk Memperbaiki Waktu Tidur, Dijamin Cepat Terlelap
Di daerah yang diberlakukan PPKM Level 4, melansir indonesiabaik.id, oleh pemerintah pusat harus tunduk dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Lainnya, aturan PPKM Level 4 tetap sama dengan PPKM Darurat sebelumnya.(*)
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar