GridHESLTH.id - Selama pandemi Covid-19 dan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), biasanya ada beberapa kota 'langganan' yang ditetepakan pemberlakukan PPKM Level 4.
Kota di Indonesia yang biasanya ditetapkan pemberlakukan PPKM Level 4 adalah kota-kota besar.
Misal, Jakarta, Bandung, Surabaya, Bali, sudah beberapa kali ditetapkan berstatus PPKM Level 4.
Tapi kali ini, kota-kota tersebut berstatus PPKM Level 3, dan ada kota yang biasanya tidak tersorot ditetapkan PPKM Level 4.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan, saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten dan kota yang masuk ke dalam PPKM Level 4.
"Meski, telah mengikuti Level Asesmen PPKM yang telah kami sesuaikan dengan memberikan bobot lebih besar terhadap rawat inap rumah sakit," katanya dalam konferensi pers secara virtual tentang evaluasi PPKM, Senin (21/2).
Selain itu, Luhut menyebutkan,mulai banyak kabupaten dan kota yang masu ke dalam asesmen Level 3, di antaranya Solo Raya dan Semarang Raya.
"Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, DIY, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, saat ini masih berada pada Level 3," ungkapnya.
Menurut Luhut, kenaikan asesmen level PPKM di masing-masing daerah tersebut akibat tingkat rawat inap rumahsakit yang meningkat.
Baca Juga: Baru Teridentifikasi, Waspada 4 Faktor Penyebab Long Covid-19 Baru
Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan penetapan daerah PPKM level 4 dilakukan setelah asesmen selama satu pekan terakhir.
Asesmen dilakukan dengan merujuk kriteria yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Terdapat 4 kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun," kata Safrizal dalam keterangan keterangan tertulisnya (22/2).
Safrizal menyampaikan jumlah daerah level 3 naik dari 66 daerah menjadi 99 daerah.
Pada saat yang sama, jumlah daerah level 2 turun dari 58 daerah menjadi 25 daerah.
Sementara itu, tak ada lagi daerah level 1 pada PPKM pekan ini.
Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Selain itu, tidak ada perbedaan PPKM level 3 dan 4. Pasalnya, di dalam aturan tersebut, setiap aturan pembatasan yang berlaku pada PPKM level 4 berlaku pula pada PPKM level 3.
PPKM Level 4 ini jangan ditakuti tapi harus ditaati. Sebab daerah yang ditetapkan menjadi PPKM Level 4 mengacu Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4.
Baca Juga: 5 Trik untuk Memperbaiki Waktu Tidur, Dijamin Cepat Terlelap
Di daerah yang diberlakukan PPKM Level 4, melansir indonesiabaik.id, oleh pemerintah pusat harus tunduk dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Lainnya, aturan PPKM Level 4 tetap sama dengan PPKM Darurat sebelumnya.(*)
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar