Selain itu, vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog.
Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.
Terakhir, untuk orang yang sudah vaksinasi lengkap atau sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2, bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dengan ketentuan sudah 6 bulan setelah vaksin dosis kedua.
Vaksin booster yang digunakan di Indonesia semakin bertambah.
Pada Senin (28/2/2022), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menambahkan vaksin Sinopharm sebagi regimen vaksin booster.
Itu artinya, total terdapat enam regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia saat ini.
Adapun daftarnya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Konsumsi Makanan dan Minuman Ini Setelah Vaksinasi Covid-19, Sesuai Rekomendasi CDC
1. Sinovac
2. AstraZeneca
3. Pfizer
4. Moderna
Source | : | NHS,Kontan.co.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar