GridHEALTH.id - Pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat terus dilakukan pemerintah Indonesia untuk menekan laju penyebaran virus corona.
Bahkan kini masyarakat sudah diwajibkan mendapatkan vaksin booster alias vaksin dosis ketiga.
Diketahui vaksin Covid-19 sendiri sampai saat ini masih menjadi salah satu yang efektif dalam mencegah keparahan dan penyebaran penyakit tersebut.
Menurut laman nhs.uk (30/3/2021), bahwa orang yang sudah divaksin sistem kekebalannya mampu mengenali dan tahu cara melawan suatu infeksi penyakit.
Itu artinya jika kita disuntik vaksin Covid-19, maka sistem kekebalan tubuh kita akan terlatih dalam melawan Covid-19 sehingga dampak infeksi virus tersebut bisa diminimalisir.
Meski begitu, tak bisa dipungkiri bahwa masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya terkait vaksin booster.
Misalnya soal boleh tidaknya mendapatkan vaksin booster setelah positif Covid-19?
Kemudian kapan seseorang bisa mendapatkan vaksin booster setelah positif Covid-19?
Melihat pertanyaan tersebut, berikut penjelasan selengkapnya.
Baca Juga: Ketahui Kapan Baiknya Mendapat Vaksin BCG, Untuk Cegah Penyakit TBC
Dilansir Kontan.co.id dari indonesiabaik.id (3/3/2022), Kementerian Kesehatan mengatakan, pada kondisi Covid-19 asimtomatik, ringan, dan sedang, bisa divaksin minimal satu bulan setelah terkonfirmasi positif.
Sedangkan pada kondisi Covid-19 dengan gejala berat, vaksin booster dapat diberikan minimal tiga bulan setelah terkonfirmasi positif.
Selain itu, vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog.
Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.
Terakhir, untuk orang yang sudah vaksinasi lengkap atau sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2, bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dengan ketentuan sudah 6 bulan setelah vaksin dosis kedua.
Vaksin booster yang digunakan di Indonesia semakin bertambah.
Pada Senin (28/2/2022), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menambahkan vaksin Sinopharm sebagi regimen vaksin booster.
Itu artinya, total terdapat enam regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia saat ini.
Adapun daftarnya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Konsumsi Makanan dan Minuman Ini Setelah Vaksinasi Covid-19, Sesuai Rekomendasi CDC
1. Sinovac
2. AstraZeneca
3. Pfizer
4. Moderna
5. Janssen (J&J)
6. Sinopharm
Menurut laman Kementerian Kesehatan, pelaksanaan booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum.
Pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme antara lain homolog dan heterolog.
Homolog yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Sementara heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.(*)
Baca Juga: 7 Gejala KIPI Vaksin Covid-19 dan Cara Mengatasinya, Tetap Tenang
Source | : | NHS,Kontan.co.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar