Kejadian tersebut, kata dia, harus dijadikan catatan bagi rumah sakit saat memulangkan pasien COVID-19.
"Harus dikoneksikan dengan kelurahan setempat dan puskesmas, agar diintervensi dengan pengawasan, pengobatan dan misalnya meninggal, ya pemakamannya bisa sesuai protokol kesehatan," tandas Teguh.
Sedangkan menurut Siti Wahyuningsih, pasien COVID-19 yang meninggal itu mempunyai komorbid hipertensi.
"Kami belum tahu (pasien itu) dirawat di rumah sakit karena COVID-19 apa bukan. Mungkin awalnya dirawat karena hipertensi, kemudian dicek positif. Atau karena COVID-19 tapi dia punya riwayat hipertensi," jelasnya.
Siti pun mengingatkan kita semua, tidak sedikit kasus kematian COVID-19 di Solo dipicu penyakit penyerta yang diderita pasien.
“Yang awalnya dirawat karena penyakit bawaan, namun saat di-swab positif COVID-19. Atau tiba-tiba parah, terus di-swab positif. Jadi bukan kami mempositifkan pasien,” tandas dia.
Karenanya pasien yang dirawat tidak boleh pulang sebelum diizinkan dokter.
Baca Juga: Catat, Pasien Positif Covid-19 Bisa Mendapat Vaksin Booster di Waktu Ini
Siti menegaskan jika seluruh pasien yang dirawat di rumah sakit tidak boleh pulang sebelum diizinkan dokter.
Artinya, pasien harus mengikuti aturan rumah sakit.
"Pihak rumah sakit seharusnya juga memberi informasi ke kami, karena yang bersangkutan masih positif dan (memilih) menjalani isolasi mandiri," jelas Siti.
Situ pun mengingatkan, saat ini saat Omicron melanda, varian Delta masih tetap ada.
Menurutnya, varian Delta juga masih ditemukan di sejumlah sampel pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit (RS) rujukan Kota Solo.
Sampel-sampel itu diuji di Balai Laboratorium Kesehatan Jawa Tengah di Semarang.
Sedangkan jumlah kasus aktif Covid-19 Solo hingga Rabu (16/2/2022) sudah mencapai 2.013 orang.(*)
Baca Juga: Fakta Mengejutkan Tentang Penyebab Demam Pada Lansia, Bukan Sekadar Infeksi
Source | : | Kompas.com-solo,Solopos-solo |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar