Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja.
BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan.
Selanjutnya Kementerian Kesehatan akan membayar ke rumah sakit dalam waktu 3 hari kerja setelah diterimanya Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan.
Dengan adanya teknis klaim pembiayaan ini, diharapkan RS yang mengadakan pelayanan kesehatan pasien COVID-19 dapat mengikuti alurnya, sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik.
Tapi jika pandemi telah berakhir, dan berubah statusnya menjadi endemi, maka biaya pengobatan Covid-19 tidak lagi ditanggung pemerintah.
Sementara BPJS belum mempunyai keputusan untuk hal tersebut.(*)
Baca Juga: Ini Dia, 7 Makanan Layak Konsumsi Untuk Hilangkan Kulit Kering
Source | : | Kemkes.go.id-emerging |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar