GridHEALTH.id - Tahu kah, biasa pengobatan untuk infeksi Covid-19 sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging tertentu termasuk COVID-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan.
Klaim ini dilakukan oleh rumah sakit rujukan yang melakukan pelayanan dan perawatan pasien infeksi emerging tersebut sesuai daftar rumah sakit rujukan yang ditunjuk oleh Menteri.
Untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) termasuk COVID-19, diperlukan petunjuk dan teknis klaim perawatan agar dapat menjadi acuan bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjaga mutu pelayanan, efisiensi biaya pelayanan, dan kesinambungan pelayanan kesehatan bagi pasien COVID-19.
Keriteria biaya yang bisa diklaim
Sejak 6 April 2020, Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto, yang saat itu menjabat, telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.
Mengingat adanya kecenderungan ekskalasi kasus COVID-19 yang tinggi dan memerlukan perawatan di rumah sakit, menyebabkan kapasitas rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan tidak mampu menampung kasus COVID-19.
Maka perlu mendorong keterlibatan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu memberikan pelayanan Covid-19 agar pelayanan kesehatan terhadap pasien dapat optimal.
Baca Juga: Jerawat di Ketiak Nyeri Saat Tertekan, Atasi dengan 3 Bahan Alami Ini
Disinilah peran regulasi mengenai teknis bagaimana mengajukan klaim biaya perawatan pasien PIE bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk COVID-19.
Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah:
1. Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta;
2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP); 3. Konfirmasi Covid-19.
Kriteria ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tempat pelayanan berupa Rawat Jalan dan Rawat Inap di rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lain yang memberikan pelayanan pasien COVID-19.
Pelayanan yang dapat dibiayai mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasien sesuai kebutuhan medis pasien.
Biaya yang ditanggung dan Cara Klaim
Pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap meliputi: administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Baca Juga: Rasakan Khasiatnya, Ini Cara Membuat Jamu Wedang Jahe Untuk Kesehatan
Pola pembayaran yg digunakan dalam klaim COVID-19 adalah dengan tarif INA-CBG yang diberikan top up sesuai lama perawatan yang dihitung sebagai cost per daya agar pembiayaan efektif dan efisien.
Tata cara klaim dimulai dari rumah sakit mengajukan klaim penggantian biaya secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui email.
Berkas klaim penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 yang dapat diajukan rumah sakit adalah pasien yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.
Source | : | Kemkes.go.id-emerging |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar