GridHEALTH.id – Status keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mantan Menteri Kesehatan RI Dr. dr. Terawan Agus Putranto telah dicabut secara permanen.
Pemberhentian status keanggotaan dr. Terawan merupakan hasil dari sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
“Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI,” kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Aziz di Jakarta, Minggu (28/03/2022), dikutip dari Antara.
Paling lamabat pemberhentian oleh PB IDI dilakukan selama 28 hari kerja.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Safrizal Rahman mengatakan, rekomendasi pemberhentian dr Terawan sebagai anggota IDI didasakan pada hasil evaluasi kinerja pengrusu sebelumnya.
“Rekomendasi pemberhentian dokter Terawan itu bukan produk baru saat muktamar di Aceh, tapi sudah lama itu dibahas saat muktamar lalu,” ujarnya, dikutup dari Kompas.com, Sabtu (26/03/2022).
Meski keputusan ini merupakan hasil rekomendasi muktamar IDI tiga tahun lalu, namun baru direalisasikan pada tahun ini.
Dilansir dari Tribunnews, surat rekomendasi tertanggal 8 Februari 2022 nomor 0280/PB/MKEK/02/2022, yang ditujutukan kepada Ketua Umum PB IDI mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari lalu.
Dalam surat itu tertulis alasan pemecatan dokter Terawan, yang dinilai telah melakukan pelanggaran etik berat. Selain itu, ia juga dinilai tidak beritikad baik sepanjang tahun 2018 hingga 2022.
Baca Juga: StopPress: Menkes Sampaikan Prihal Endemi dan Polemik Pemecatan dr Terawan
Melihat situasi yang terjadi saat ini, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memberikan tanggapannya.
Dia mengatakan, bahwa dirinya juga mengamati apa yang sedang terjadi antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan dokter Terawan.
Budi Gunadi menyebutkan, kalau dirinya memahami bahwa setiap organisasi mempunyai anggota-anggotanya sendiri yang perlu diatur.
“Saya juga memahami bahwa undang-undang praktik kedokteran No.29 tahun 2004, telah memberikan Amanah yang besar pada Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, sebagai salah satu organisasi profesi untuk melakukan pembinan dan pengawasan terhadap anggotanya,” ujarnya dalam konfrensi pers yang dilakukan Senin (28/03/2022).
Baca Juga: Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Belum Mendapat Vaksin Booster
Kementerian Kesehatan akan membantu IDI agar bisa melakukan proses mediasi dengan anggota-anggotanya.
Hal ini dilakukan agar situasi kembali kondusif, mengingat masih banyak permasalahan kesehatan yang harus ditangani, setelah pandemi Covid-19 nanti berubah menjadi endemi.
Permasalahan kesehatan tersebut di antaranya stunting, angka kematian ibu dan bayi, dan prevelansi penyakit diabetes serta hipertensi yang merugikan masyarakat usia lanjut.
“Sekarang lah saatnya untuk memfokuskan energi, waktu, dan perhatian kita untuk membangun sistem kesehatan yang lebih baik demi generasi setelah kita. Semangat kerja sama, selalu membuka peluang untuk diskusi, untuk masa depan Indonesia lebih seaht dibandingkan masa kini,” pungkasnya.(*)
Baca Juga: Arus Mudik Vs Perhelatan Akbar MotoGP Mandalika di Masa Pandemi
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar