GridHEALTH.id - Terapi pengobatan dijalankan atau tidak pada seorang pasien, keputusannya bukan di tangan dokter, tapi di tangan pasien itu sendiri.
Dokter hanya sebatas menyarankan, terlaksana atau tidak terapi pengobatan tersebut dikembalikan kepada keputusan pasien dan keluarganya.
Tapi terapi pengobatan yang disarankan dokter haruslah berlandaskan ilmiah atau ada pijakan evidence based-nya.
Dokter sama sekali tidak boleh memberikan saran terapi pengobatan, apalagi sampai melakukan tindakan terapi pengobatan tanpa berlandaskan evidence based.
Jika ada dokter yang nekat melakukan hal tersebut, karena setiap dokter di Indonesia anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), maka IDI akan turun tangan.
IDI akan melakukan investigasi, bilamana terbukti bersalah, dokter bersangkutan akan dikenakan sanksi sebagai anggota IDI oleh IDI.
Sanksi yang berat, sampai pemecatan dari keanggotan. Jadi dokter yang tersebut dipecat sebagai anggota IDI.
Apakah dokter tersebut tidak bisa praktek? Ketahuilah ijin praktek bukan dikeluarkan oleh IDI, tapi pemerintah.
IDI hanya memberikan rekomendasi terkait Surat Izin Praktek (SIP).
Baca Juga: Salah Satu Ciri Kecanduan Pornografi, Cuek Melihat Konten Porno Meski Banyak Orang di Sekelilingnya
Ketentuan tersebut, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Jadi jelas, dokter tidak bisa sesuka hati dalam prakteknya kepada masyarakat.
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar