3. Kepala Desa akan menilai apakah yang mengajukan memang layak mendapat BLT. Jika ya, maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah berbagai syarat terpenuhi, maka yang bersangkutan akan mendapat kartu PKH.
Hal penting yang perlu dilakukan bagi calon penerima BLT adalah menjadi peserta DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.
Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini.
Baca Juga: Inilah yang Dimaksud Muntah Darah, Seperti yang Banyak Diberitakan Pasca Pengeroyokan Ade Armando
Penyaluran dana bantuan dilakukan melalui transfer ke Bank yang sudah ditentukan.(*)
Baca Juga: 3 Pilihan Obat untuk Mengatasi Luka Memar, Mana yang Paling Efektif?
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar