GridHEALTH.id - Tidak sedikit peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran.
Lebih bikin malas jika tunggakan sudah kelewat lama.
Karena dengan demikian besaran biaya yang harus dibayarkan tidak bisa dibilang kecil.
Jadilah, semakin menumpuk tunggakan bak bola salju.
Tapi jangan khawatir, kini para penunggak iuran BPJS bisa bernapas lega.
Ini bukti BPJS baik dan pro rakyat, karena BPJS asuransi kesehatan untuk mensejahterakan rakyat, bukan bisnis.
Untuk diketahui, BPJS saat ini untuk peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran, dibukakan sebuah program meringankan dan menggembirakan.
Program baru tersebut adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).
REHAB adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Baca Juga: Ternyata HanduK Tidak Bisa Digunakan Selamanya, Wajib Beli Baru Secara Berkala Demi Kesehatan
“Selama ini kami banyak mendengar peserta tidak membayar tunggakannya karna sudah terlalu banyak tunggakannya, sehingga tidak sanggup untuk membayarnya (tunggakan) sekaligus. Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi, Eddy Sulisitijanto Hadie pada Jumat (28/01).
Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Program REHAB yaitu:
Source | : | BPJSKesehatan-REHAB,KOMPSTV-REAHAB |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar