GridHEALTH.id - Belum banyak yang tahu bahwa BPJS Kesehatan ternyata bisa kita manfaatkan untuk pengobatan kesehatan mental.
Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, disebutkan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat menjamin pelayanan kesehatan masyarakat.
Salah satunya yaitu pelayanan bagi peserta JKN-KIS yang termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Dengan kata lain, pemegang kartu BPJS kesehatan yang mengalami disabilitas jiwa atau gangguan kesehatan mental bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis.
Akses pengobatan yang disediakan bisa rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan, sesuai indikasi medis dan diagnosis dokter.
Jika ingin konseling, pemegang kartu BPJS bisa melakukannya tanpa batasan waktu dengan psikolog yang menjadi bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Bagi penderita gangguan jiwa yang membutuhkan perawatan psikiater, BPJS juga menanggung biaya konsultasi dan obat-obatan yang dibutuhkan.
BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa.
Lantas bagaiman cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk pasien gangguan kesehatan mental?
Baca Juga: Cara Klaim Biaya Pengobatan Pasien Infeksi Emerging, Termasuk Covid-19
Bagi yang ingin memanfaatkan fasilitas BPJS untuk pemeriksaan kesehatan mental, berikut hal yang perlu dilakukan:
1. Datangi faskes 1
Source | : | bpjs-kesehatan.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar