Ketiga, mendorong inovasi anak bangsa di bidang kesehatan berwawasan Indonesia untuk dunia.
PDSI resmi diakui oleh pemerintah melalui SK Kemenenterian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.
Hal itu, dikonfirmasi oleh Direktur perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Santun Maspari Siregar.
"Pemberian pengesahan badan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi," ujar Santun.
"Perkumpulan tersebut merupakan ormas berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatblad 1870 Nomor 64 beserta peraturan pelaksanaannya yang tunduk pada Undang-Undang Ormas," tambahnya.
Namun terlepas dari itu, tak bisa dipungkiri jika kemunculan PDSI ini memicu polemik karena banyak yang menilai menjadi tandingan bagi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Apalagi anggota yang tergabung dengan PDSI ternyata wajib keluar dari organisasi profesi dokter lain, termasuk IDI.
Baca Juga: Metode Cuci Otak Terawan Penelitiannya Cacat, Itu Baru Satu Fakta Penyebab Dirinya Diberhentikan IDI
IDI sendiri telah ada di Indonesia sebagai organisasi profesi kedokteran sejak tahun 1950 dan sampai saat ini menjadi organisasi yang menerbitkan izin praktik dokter.
Lalu apakah PDSI juga berwenang menerbitkan izin praktik dokter?
Berikut penjelasan Dewan pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Hermawan Saputra, seperti dilansir dari suara.com (27/4/2022).
Menurut Hermawan, PDSI dan IDI memiliki kewenangan yang berbeda terkait izin praktik dokter.
Source | : | Kompas.com,Suara.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar